Rizieq Shihab Bakal Segera Dipanggil Penyidik Polri, Pimpinan FPI Diperiksa Pelanggaran Prokes saat Mantu
POS KUPANG.COM -- Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI , Habib Rizieq Shihab akal dipanggil penyidik Polri
Bos FPI itu diperiksa terkait kerumunan massa saat cara pernikahan anaknya
Rizieq Shihab bakal segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan saat mantu anaknya.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020) malam.
Baca juga: Gadis ABG Baru 13 Tahun Dipaksa Nikah Jadi Istri Kelima dengan Pria Seumuran Ayahnya, Viral
Baca juga: Nikita Mirzani Blak-blakan tak Takut Hadapi Lawan, Nyai Sebut Dirinya Wanita Amazon Penasaran?
Baca juga: Natizen Patah Hati, Pevita Pearce Kini Pacaran dengan Mantan Maudy Ayunda,Sudah Pajang Foto Romantis
Baca juga: Polisi Panggil Anies Baswedan,Politisi Gerindra-Demokrat Sebut Polisi TakBerhak, Fadli Iklan Gratis
Baca juga: Gading Marten Akhirnya jujur Bongkar Alasan Cerai dari Gisel,Tak Tahan Pulang ke Rumah Dapati Ini
Kegiatan tersebut telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," ujar Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Argo.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan.
Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Rizieq.
"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid-19 (sudah kami laksanakan)," tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam.
Polri tindaklanjuti dugaan pelanggaran prokes di pernikahan putri HRS.
Sementara itu Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara resepsi pernikahan puteri kandung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Argo mengatakan penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan.
Kemudian juga kepada RT, RW, Linmas, dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian Kantor Urusan Agama.
Polri juga akan melakukan klarifikasi kepada Satuan Tugas COVID-19, Biro hukum DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan, juga kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk HRS dan keluarga.
"Mau kita klarifikasi. Tim (penyidik) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (Antaranews)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Bakal Segera Dipanggil Penyidik Polri untuk Diperiksa Pelanggaran Prokes saat Mantu, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/17/rizieq-shihab-bakal-segera-dipanggil-penyidik-polri-untuk-diperiksa-pelanggaran-prokes-saat-mantu?page=all.