Kopda Asyari dijatuhi hukuman disiplin paling lama 14 hari. Namun, kasusnya bukan karena menyebut Habib Rizieq Shihab dalam perjalanan seperti yang viral di media sosial.
Pelanggaran yang disalahkan kepada Kopda Asyari adalah menyalahi aturan kedinasan karena menyimpang dari arahan tugas yang diperintahkan oleh Komandan Satuannya.
Sementara Serka BDS dari TNI AU ditahan karena diduga melanggar hukum disiplin militer setelah mengunggah video menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke media sosial.
Namun, kini Serka BDS dibebaskan dan statusnya menjadi Dalam Pemantauan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prajurit TNI Kena Sanksi karena Ikut Menyambut Kepulangan Dirinya, Apa Kata Habib Rizieq Shihab?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/15/prajurit-tni-kena-sanksi-karena-ikut-menyambut-kepulangan-dirinya-apa-kata-habib-rizieq-shihab?page=all
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina