KABAR GEMBIRA, Mendikbud Ubah Naib Guru Honorer Gaji Dibawa UMR, Naikan Gaji hingga Jadi PNS

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) menyapa para guru saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-74 PGRI di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019).

15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mendikbud akan Naikkan Gaji Guru Honorer Dibawah UMR dan Angkat Jadi Pegawai Pemerintah, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/14/mendikbud-akan-naikkan-gaji-guru-honorer-dibawah-umr-dan-angkat-jadi-pegawai-pemerintah?page=all.

Berita Terkini