Yusri mengatakan, Gisel bakal diperiksa polisi sebagai saksi pada 17 November 2020.
Motif 2 Pelaku Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisel
Polisi akhirnya mengungkapkan motif dua pelaku penyebar video syur diduga mirip Gisella Anastasia atau Gisel.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku dengan inisial PP dan MN ini menyebarluaskan video asusila mantan istri Gading Marten tersebut demi meningkatkan jumlah followers media sosial.
"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video syur diduga mirip Gisel.
Saat ini kedua pelaku, PP dan MN, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditahan dan sudah tersangka," kata Yusri.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil Gisella Anastasia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Gisel dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020).
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Komentar Roy Suryo
Baru-baru ini, Penyanyi Gisella Anastasia kembali menjadi sorotan setelah video syur mirip dirinya beredar di media sosial.
Bahkan, ini bukan kali pertama Gisel terseret kasus video syur.
Terkait itu, Pakar Telematika Roy Suryo lantas mengungkapkan analisanya.