Bahaya RUU Larangan Minuman Beralkoho, Masyarakay yang Konsumsi bisa Masuk Penjara 2 Tahun
POS KUPANG.COM -- Setelah tertunda lama, kini DPR RI tengah membahas kembali RUU Minuman Beralkohol
RUU ini sangat berbahaha bagi masyaraka suka mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkoho karena ancaman hukumannya bisa sampai 2 tahun penjara
Masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol terancam sanksi pidana. Aturan tersebut diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Teman Selebgram Rekan Awkarin Berinisial SS Ditangkap Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Setelah UU Cipta Kerja, Kini RUU Larangan Minuman Beralkohol Dibahas di DPR, Kata Ketua DPR?
Baca juga: Mucul Lagi Video Mesum , Kali ini Video Syur Selingkuh Dokter dan Bidan Viral
Baca juga: Pernah Kawin Cerai, Kini Vikcy Prastyo Incar Janda Deddy Corbuzier untuk Jadi Kekasih, Kesempatan?
Draf RUU itu melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu tertuang dalam Pasal 5, 6, dan 7 draf RUU yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Di dalam Pasal 8 terdapat pengecualian. Konsumsi minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun di luar itu, ada ancaman pidana yang membayangi masyarakat.
Melalui pasal di bab tentang ketentuan pidana, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.
Pemda Diminta Bentuk Tim Pengawas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Berdasar draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Kompas.com dari pimpinan Badan Legislasi DPR, diketahui RUU tersebut mengatur soal definisi, klasifikasi, larangan, pengawasan dan ketentuan pidana larangan minuman beralkohol.
Selain itu terdapat pula kewajiban pemerintah untuk mengawasi jalannya aturan ini. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 hingga Pasal 16 draf RUU itu.
Pada Pasal 10 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Kemudian Pasal 11 dan 12 mengatur anggota dari tim terpadu yakni kementerian yang membidangi perindustrian, perdagangan, keuangan, serta instansi yang mengawasi bidang pengawasan obat dan makanan.
Selanjutnya kepolisian, kejaksaan agung dan perwakilan agama atau tokoh masyarakat.
Sementara Pasal 13 menyebutkan pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu harus dikoordinasikan dengan kepolisian nasional, gubernur untuk wilayah provinsi dan bupati/wali kota untuk wilayah kabupaten atau kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan oleh tin terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 14 mengatur bahwa pengawasan yang dilakukan tim terpadu dilakukan secara berkala atau paling sedikit empat kali dalam setahun.
Hasil pengawasan itu nantinya juga akan dipublikasikan pada masyarakat melalui media cetak atau elektronik. Pada Pasal 15 sebutkan pendanaan tim terpadu tingkat nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan tim terpadu tingkat provinsi atau kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sementara Pasal 16 menyebutkan bahwa hasil pengawasan tim terpadu merupakan bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidikan akan dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tidak hanya tim terpadu, masyarakat pun juga bisa ikut serta melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Pasal 17. Baca berikutnya
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " RUU Larangan Minuman Beralkohol: Masyarakat yang Konsumsi Terancam Pidana hingga 2 Tahun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/08594161/ruu-larangan-minuman-beralkohol-masyarakat-yang-konsumsi-terancam-pidana.
Dan judul "RUU Larangan Minuman Beralkohol: Pemda Diminta Bentuk Tim Pengawas", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/08473321/ruu-larangan-minuman-beralkohol-pemda-diminta-bentuk-tim-pengawas.