Kenapa Dugaan Korupsi 8 Embung Tak Kunjung Diproses Kejari TTS, Begini Jawabannya !

Penulis: Dion Kota
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH

Ada Apa, Kenapa Dugaan Korupsi 8 Embung Tak Kunjung Diproses Kejari TTS, Begini Jawabannya

POS-KUPANG.COM | SOE -- Walaupun masuk dalam fakta persidangan, hingga saat ini dugaan korupsi terhadap pembangunan delapan Embung pada tahun 2015 belum juga diproses Kejari TTS. Hal ini menyebabkan banyak pihak yang mempertanyakan keseriusan Kejari TTS dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan delapan Embung tersebut.

Kasie Pidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH yang dikonfirmasi alasan kenapa pihaknya belum memulai proses hukum terhadap delapan Embung tersebut mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan Kasasi terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnelalete. Jika putusan Kasasinya sudah keluar, dirinya memastikan Kejari TTS akan memulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.

" Pasti kita proses dugaan korupsi terhadap pembangunan delapan Embung tersebut karena itu masuk dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi Embung Mnelalete yang dibangun pada tahun yang sama dengan delapan Embung lainnya. Namun saat ini kita masih menunggu putusan Kasasi terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Embung Mnelalete," ungkap Khusnul.

Terpisah, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau kepada Pos-Kupang.Com, Minggu (8/11/2020) menegaskan sebagai wakil rakyat dan pimpinan lembaga DPRD TTS dirinya mendukung penuh pemberantasan kasus korupsi di Kabupaten TTS, termaksud dugaan korupsi pembangunan delapan Embung.

Dirinya mendorong pihak Kejari TTS agar segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Embung tersebut. Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut menjadi atensi masyarakat Kabupaten TTS.

" Kalau bisa segera mulai proses hukum dugaan korupsi pembangunan delapan Embung tersebut. Seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," pintanya.

Dukungan terhadap Kejari TTS agar menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan delapan Embung di TTS juga disuarakan Anggota DPRD TTS Marthen Tualaka. Dirinya berharap, pihak Kejari TTS bisa secepatnya mengusut kasus tersebut.

"Saya dukung penuh Jaksa untuk segera memproses hukum 8 embung yang diduga terdapat praktek korupsi. Siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, harus dibawa ke meja hijau," sebutnya.

Untuk diketahui, ke delapan embung bermasalah tersebut yaitu, Embung Oekefan, Embung di Desa Nusa, Embung di Desa Keletunan, Embung di Desa Skinu, Embung di Desa Noeolin, Embung di desa Nifukiu, Embung di desa Netpala dan Embung di Desa Tuasene.

Baca juga: Kader Golkar yang Membelot Siap Diberikan Sanksi Tegas, Simak

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Terima SK Gubernur NTT Terkait UMP 2021

Baca juga: Bacalah Doa Ini Ketika Merasa Sedih atau Galau, Lengkap Arab, Latin & Indonesia

Ke delapan embung ini dibangun bersamaan dengan embung di Desa Mnelalete. Jaksa sendiri diketahui sudah sempat meninjau lokasi beberapa embung bermasalah tersebut. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Berita Terkini