Subsidi gaji karyawan terdampak pendemi

BLT Rp 600 Ribu Mulai Disalurkan,Jumlah Penerima Subsidi Gaji Tahap 2 Berkurang, Ini Alasannya

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziyah bocorkan jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu gelombang 2

Dikarenakan, masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu, difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Anwar menambahkan pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: LIMA Rekening Bakal Sulit, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Mulai Disalurkan, Ini Penyebab Gagal Terima!

Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menaker menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

ilustrasi BLT UMKM diperpanjang (kredivo)

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: KABAR BAIK Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja, BLT Tahap II Cair Pekan Ini, Dilakukan Bertahap

Halaman
1234

Berita Terkini