Panwascam Berikan Teguran Tertulis Bagi Paslon yang Melanggar Protokol Covid-19 di Ngada

Penulis: Gordi Donofan
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pilkada serentak 2020

Panwascam Berikan Teguran Tertulis Bagi Paslon yang Melanggar Protokol Covid-19 di Ngada

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu di Kabupaten Ngada telah memberikan teguran terhadap sejumlah Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Ngada.

Teguran tertulis tersebut diberikan lantaran telah melanggar protokol Covid-19 saat melaksanakan kampanye.

Dua Panwascam yang memberikan teguran tertulis kepada Paslon yaitu Panwascam Golewa Barat (Golbar) dan Panwascam Riung.

Komisioner Bawaslu Ngada, Timoteus E. K. Sebo menjelaskan pihaknya komit dan konsisten dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku terkait pengawasan di lapangan.

Pihaknya menginginkan agar pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tidak melanggara protokol Covid-19.

"Dalam PKPU 13 tahun 2020 pasal 88 D terkait pelanggaran protokol Covid 19, Panwascam telah memberi beberapa teguran tertulis, sesuai dengan pemaknaan pada pasal 88 d point a dan b, tersebut. Teguran tertulis tersebut dilakukan oleh Panwascam Golewa Barat dan Panwascam Riung," ujar Timoteus kepada POS-KUPANG.COM Minggu (1/11/2020).

Ia meminta agar semua Paslon Pilkada Ngada mematuhi semua aturan dan mengikuti protokol Covid-19 salam masa kampanye.

Pihaknya terus melaksanakan pengawasan yang sangat ketat sehingga menimalisir terjadinya pelanggaran. Sehingga memang koordinasi terus ditingkatkan baik dengan tim, paslon dan juga dengan stakeholder lainnya.

Baca juga: Pemerintah Siap Bertanggung Jawab Akan Teruskan Program Bedah Rumah

Baca juga: Siapapun Anda Janganlah Menantang Matahari Apalagi Meludahinya

Baca juga: Hari Ini Tambah Dua Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Belu

Ia berharap agar semuanya berjalan aman dan lancar serta tetap menjaga keamanan, ketertiban masyarakat. Sehingga Ngada tetap aman dan kondusif hingga Pilkada 9 Desember 2020 nanti. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).

Berita Terkini