Info Kesehatan

Ini Penjelasan Kaban BK-Diklat Nagekeo Terkait Pengumuman Kelulusan CPNS Formasi Tahun 2019

Penulis: Gordi Donofan
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2019

Ini Penjelasan Kaban BK-Diklat Nagekeo Terkait Pengumuman Kelulusan CPNS Formasi Tahun 2019

POS-KUPANG.COM | MBAY --Bupati Nagekeo menandatangani surat pengumuman penetapan kelulusan CPNS formasi tahun 2019.

Pengumuman itu tertuang dalam nomor: 803/BK-DIKLAT/P/923/10/2020 yang ditunjukan kepada peserta seleksi CPNSD Kabupaten Nagekeo Formasi Tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2020.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Nagekeo, Thomas Koba, menjelaskan, menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor :K26-30/37718/X/20.01 perihal Penyampaian
Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Nagekeo Tahun 2019 tanggal 27 Oktober
2020 dan Surat Kepala BKN Nomor : D 26-30/ 207-9/99 Perihal Usul penetapan NIP CPNS
Tahun 2019 secara elektronik tanggal 23 Oktober 2020.

"Bersama ini kami mengumumkan peserta Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Nagekeo Formasi Tahun 2019," ujar Thomas ketika dihubungi POS-KUPANG.COM Sabtu (31/10/2020).

Ia menyebutkan jumlah yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 22-23 September 2020 bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri I Aesesa Desa Aeramo Kecamatan Aesesa.

Thomas Koba menjelaskan jumlah yang ikut SKB yaitu 291 orang dan yang lulus SKB hanya 137 orang saja.

"Kami sudah mengumumkan kelulusan CPNS untuk Kabupaten Nagekeo Jumat 30 Oktober 2020. Jumlah yang ikut SKB berjumlah 291 orang, yang lulus CPNS yaitu, 137 orang," ujarnya.

Ia menyebutkan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta tes CPNS Kabupaten Nagekeo formasi
tahun 2019 yaitu:

Rincian peserta yang lulus dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini atau dapat juga
dilihat di akun SSCN masing-masing.

Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui
sscn.bkn.go.id.

Petunjuk pengisian daftar riwayat hidup secara elektronik dapat diunduh pada halaman Facebook Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten
Nagekeo.

Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yaitu, pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, ijazah asli, printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000, Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000, yang berisi tentang:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI.

Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta
zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja).

Pengisian Daftar Riwayat Hidup serta penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik dilakukan paling lambat tanggal 15 November 2020.

Bagi peserta tes CPNSD Kabupaten Nagekeo Tahun 2019 yang merasa keberatan dengan penetapan hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Kabupaten Nagekeo Tahun 2019 dapat melakukan sanggahan melalui akun SSCN masing-masing dari tanggal 1 sampai 3 November
2020.

Baca juga: Moms, Gunakan Bahan Alami Ini Untuk Mengusir Nyamuk Saat Musim Hujan

Baca juga: Login www.pln.co.id dan www.layanan.pln.co.id Token Listrik Gratis November 2020 WA PLN 08122123123

Baca juga: Doyan Makan Pedas? Hilangkan Rasa Pedas dengan 5 Bahan Alami, Pastinya Bukan Es & Air Panas Gyus

"Peserta yang tidak menyampaikan berkas administrasi secara elektronik sampai dengan
batas waktu yang ditentukan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).

Berita Terkini