‘Push Up’,Seni Mempermalukan Demi Kepatuhan Di Masa Pandemi?

Penulis: Hermina Pello
Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan memberi hukuman ringan berupa push up kepada warga yang tidak memakai masker di Terminal Kefamenanu, Rabu (7/10/2020).

POS-KUPANG.COM - Upaya masif oleh semua elemen untuk segera mengakhiri penyebaran Covid-19 merupakan keniscayaan.

Dampak pandemi covid ini semakin terasa pada hampir semua sektor kehidupan manusia di sebagian besar belahan dunia ini.

Selain ancaman pada kesehatan manusia, pandemic Covid telah menyerang sendi-sendi ekonomi dari tingkat global maupun hingga ke pedesaan.

Virus ini tidak hanya menyerang imunitas tubuh manusia tetapi secara tidak langsung telah mengerogoti isi perut manusia alias hilangnya sumber daya untuk kebutuhan ekonomi masyarakat.

Memberikan dampak nyata pada ketersediaan pangan dan gisi masyarakat maupun rumah tangga.

Berpijak pada kondisi ini maka mau tidak mau langkah yang harus ditempuh adalah selamatkan nyawa manusia atau masyarakat baik karena ancaman sakit dan kematian karena virus corona ini, maupun dampak ekonomi sebagai ikutannya.

Salah satu upaya penting yang harus dilakukan semua komponen masyarakat bersama pemerintah adalah segera menghentikan penyebaran dan segera keluar dari masa pandemi ini.

Berbagai kebijakan untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 pada berbagai sektor telah ditetapkan.

Program kampanye maupun sosialisasi protokol kesehatan untuk mencegah virus ini dan segera mengakhiri penyebarannya juga sudah sangat gencar dilakukan.

Salah satu terobosan yang dilakukan pada sejumlah daerah oleh pemerintah yang menarik dicermati adalah penerapan sanksi berupa denda yang ditetapkan dengan peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah dan satuan tugas penanganan Covid 19.

Namun ada yang menarikan sebenarnya adalah penegakan pelaksanaan protocol kesehatan melalui penerapan sanksi sosial.

Pada sejumlah daerah, satgas Covid 19 memberikan sanksi bagi para warga yang tidak mentaati protokol kesehatan melalui sanksi push up, memungut sampah, dijemur dibawah terik matahari bahkan ada yang melakukan pembubaran secara paksa acara keramaian atau pesta kenduri dan lain-lain.   

Di Kabupaten Sumba Timur, sejumlah warga di Kota  Waingapu, Ibukota kabupaten tersebut  diberi sanksi push up ketika ditemukan tidak memakai masker di area publik.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 29/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumba Timur. Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (21/9/2020) pagi, beberapa titik fokus operasi penggunaan masker ini antara lain di sekitar Jembatan Payeti dan  Pasar Matawai.

Sementara itu,  Pemerintah daerah Kabupaten Lembata  menyiapkan sanksi kerja sosial bagi individu yang kedapatan tidak mengenakan masker dan menjaga jarak personal.

Halaman
12

Berita Terkini