CPNS 2019

CEK 14 Cara Sanggah, Yang Lulus Siapkan 9 Dokumen Wajib, Pengumuman CPNS 2019, Login sscn.bkn.go.id

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta CPNS 2019

POS KUPANG, COM  - Simak pengumuman CPNS 2019, login sscn.bkn.go.id, cek 14 cara sanggah, yang lulus siapkan 9 dokumen wajib.

Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) akhirnya merilis pengumuman CPNS 2019 untuk semua lembaga/instansi termasuk Pemerintah Daerah.

Bagi peserta Seleksi CPNS yang dinyatakan tak lulus, bisa mengajukan sanggahan, dan perhatikan cara sanggah.

Sedangkan bagi yang lulus, wajib siapkan dokumen ini dan unggah di sscn.bkn.go.id.

Berikut cara mengajukan sanggah bagi peserta yang tidak lulus Seleksi CPNS 2019.

Peserta yang dinyakan tidak lulus pada pengumuman hasil akhir Seleksi CPNS 2019 diberi hak untuk mengajukan sanggahan.

Diketahui, beberapa instansi dan lembaga telah merilis pengumuman hasil akhir Seleksi CPNS 2019 pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir Seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Bagi Anda yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir Seleksi CPNS 2019 yang Tribunnews.com kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.

Halaman
123

Berita Terkini