Beralasan Pandemi Covid-19 Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Respon Pengusaha?

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker, Ida Fauziyah saat memberikan arahan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

"Ya betul kami setuju (dengan rekomendasi Dewan Pengupahan)," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani.

Menurut Shinta, hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, pengusaha pun mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.

"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.

Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP tahun 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/27/063127926/pemerintah-putuskan-upah-minimum-tahun-depan-tidak-naik

Berita Terkini