BACA JUGA: Jangan Asal Beli Bensin, Ini Daftar Motor Honda yang Cocok Isi BBM Premium, Pertalite, Pertamax, atau Pertamax Turbo
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,
7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
8. Pengendara membawa muatan berlebihan.
(motorplus-online/Erwan Hartawan)
Artikel ini teah tayang di motorplus-online dengan judul Catat! Besok Operasi Zebra Dimulai, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar Polisi