Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)
1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum
2. Kemudian uliskan nomor EKTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP
3. Setelah itu masukkan kode verifikasi
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry
Apabila Anda terdaftar maka akan tertulis, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar maka Anda tidak termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan masyarakat bisa mengecek dari rumah dan tanpa datang ke kantor BRI sehingga mengurangi antrean dan mengurangi potensi kerumunan.
Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Dilansir bri.co.id, bila Anda tercatat sebagai penerima BPUM, maka Anda bisa langsung mencairkan melalui kantor BRI terdekat.
“Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ungkap Aestika selaku Corporate Secretary BRI.
Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk memastikan dirinya mendapatkan BPUM atau tidak. (Humas Bank BRI)
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM: