Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Manggarai Bertambah 10 Orang, Ini Pesan Gugus Tugas
Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Manggarai Bertambah 10 Orang, Ini Pesan Gugus Tugas
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Manggarai Bertambah 10 Orang, Ini Pesan Gugus Tugas
POS-KUPANG. COM | RUTENG - Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Kamis 22 Oktober 2020, Kembali menerima laporan hasil Pemeriksaan PCR, Laboratorium Biologi Molekular RSUD Prof.DR.W.Z Yohanes Kupang dan hasilnya 10 Sampel swab Pasien yang terkonfirmasi Positif Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa menyampaikan itu dalam rilis kepada wartawan, Kamis (22/10/2020) malam.
Lody mengatakan, 10 orang Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, berasal dari Klaster Denpasar (TNI) dengan alamat Kodim Manggarai, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.
Dijelaskan Lody, dengan demikian ada penambahan jumlah pasien Covid-19 yang sedang dan telah mendapatkan perawatan di Wisma Atlet Stadion Golo Dukal yakni ada 58 orang.
Dengan rincian sebagai berikut, pasien Covid-19 yang sembuh berjumlah 21 orang, Pasien Covid-19 yang meninggal dunia 1 orang dan pasien Covid-19 yang sedang mendapatkan perawatan berjumlah 36 orang.
Sementara ini juga kata Lody, Pelaku Perjalanan dalam pengawasan dan sedang melakukan Isolasi sebanyak 5 orang. Ke-5 oran ini dimana hasil pemeriksaan Rapid Testnya Reaktif.
Lody juga mengatakan, dengan mempertimbangkan adanya Trend peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan Jumlah Kasus Covid-19 bisa teratasi.
Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan swab test, Penyelidikan Epidemiologi dan kontak tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan dan Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai Nomor 38 Tahun 2020.
Lody juga mengatakan, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier Covid-19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk segera 1×24 jam melaporkan diri ke Petugas Kesehatan atau Tim Satuan Tugas Covid-19.
Selain itu, wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan wajib dilakukan Rapid Test dan swab test.
"kepedulian, kewaspadaan, kepatuhan, serta disiplin menerapkan Protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama demi masyarakat Kabupaten Manggarai yang bebas dari Covid-19. Bersama kita pasti Bisa,"pungkas Lody. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)