UMKM Libur Bayar Pajak Sampai Akhir Tahun
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mendorong pelaku usaha terutama mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk dapat memanfaatkan insentif perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Final Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dalam akun media sosialnya, DJP mengatakan Wajib Pajak (WP) UMKM hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui akun DJP Online. Sehingga WP tidak perlu membayar PPh Final PP23 sampai dengan Desember 2020.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (22/10/2020) kembali menyampaikan ajakan kepada wajib pajak KPP Pratama Kupang agar menggunakan insentif ini untuk menunjang gerakan pemulihan ekonomi.
“Ayo gunakan insentif pajak penghasilan final UMKM untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional, libur bayar pajak sampai akhir tahun,” ujar Luqman.
Adapun pajak yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP ini, termasuk sekitar 2 juta UMKM yang selama ini sudah membayar pajak.
Sebelumnya dalam kebijakan PMK44/2020, wajib pajak UMKM diharuskan mengajukan insentif PP23 Tahun 2018 melalui akun DJP Online.
Namun saat ini, wajib pajak cukup menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting Insentif Covid-19 di akun DJP Online. Sehingga wajib pajak yang menyampaikan laporan realisasi adalah wajib pajak yang menggunakan insentif tersebut.
Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi WP UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Surat Keterangan tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM.
Lanjutnya, dengan penyederhanaan prosedur ini diharapkan membuat semakin banyak WP UMKM yang memanfaatkan insentif.
Proses administrasi sudah dipermudah otoritas dengan tidak perlu mengajukan surat keterangan PP No.23/2018 dan cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui e-Reporting.
e-Reporting insentif Covid-19 sendiri adalah sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang diberikan dalam rangka penanganan Covid-19. Aplikasi ini menjadi media yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaporkan insentif yang diberikan. Panduan penggunaan (user manual) dapat diunduh di akun DJP Online atau Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang instabio.cc/pajakkupang.
Selain dari laporan realisasi insentif PPh Final DTP, e-Reporting juga digunakan untuk insentif lain seperti PPh Pasal 21 DTP (PMK-44 Tahun 2020), pembebasan PPh Pasal 21 (PMK-28 Tahun 2020), pembebasan PPh Pasal 21 (PMK-28 Tahun 2020), pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-28 Tahun 2020) pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-44 Tahun 2020), pembebasan PPh Pasal 23 (PMK-28 Tahun 2020), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (PMK-44 Tahun 2020) dan PPN DTP (PMK-28 Tahun 2020).
Luqman pun terus mengajak wajib pajak KPP Pratama Kupang untuk menggunakan insentif perpajakan.
“KPP Pratama Kupang telah melakukan sosialisasi dan ajakan penggunaan insentif perpajakan. Pada tanggal 9-10 Juli 2020 terkait PMK 44/2020, tanggal 23 September 2020 terkait PMK 86/2020 dan tanggal 30 September 2020 terkait PMK 110/2020, yang belum memanfaatkan insentif, ayo segera manfaatkan insentifnya sampai akhir tahun,” jelas Luqman.