Peserta yang lolos CPNS 2019 nantinya diwajibkan melengkapi dokumen pendukung untuk keperluan penetapan NIP dengan mengunggahnya di aplikasi atau portal SSCASN.
"Setiap peserta pasti sudah punya akun (SSCASN). Mereka masuk melalui akun masing-masing dan meng-upload dokumen pendukung," tuturnya.
Portal itu sebagai pintu masuk peserta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
Setelah diunggah, maka akan otomatis masuk ke sistem digital.
Kemudian instansi bisa melihat dokumen-dokumen pendukung.
Dalam konferensi pers tersebut juga disebutkan tentang jumlah formasi yang kosong.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan jumlah formasi yang kosong, termasuk tidak lolos passing grade adalah 19.732.
Dari jumlah tersebut, kata dia, formasi yang benar-benar kosong dari awal sebanyak 5.866.
"Ini yang nanti kemungkinan bisa dioptimalkan formasinya," kata Suharmen.
Lebih 287 ribu orang dilarang ikut CPNS berikutnya
Sebanyak 287ribu orang pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Tak Hadir seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilarang ikut tes CPNS berikutnya
Karena ketidakhadiran tersebut, BKN memastikan akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera terhadap peserta yang tidak hadir alias absen tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan ketidakhadiran sebanyak 287.965 peserta dalam SKD CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT).
"Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dia menjelaskan, peserta yang tidak hadir itu dipicu berbagai hal.