Rizieq Shihab pulang

Mana yang Benar? FPI Bilang Rizieq Shihab Sudah Bisa Pulang ke Indonesia, Dubes Sebut Masih Dicekal

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

Kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab pertama kali diketahui dari Ketua Umum FPI Sobri Lubis dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (13/10/2020).

Baca juga: HEBOH, Rizieq Shihab Dikabarkan Segera Pulang dan Pimpin Revolusi di Indonesia, Ini Tanggapan Istana

Sobri mengatakan, dirinya diberi tahu langsung oleh Rizieq Shihab dari Arab Saudi terkait kepulangannya itu.

Menurut Sobri,  kepulangan Rizieq Shihab dibolehkan setelah pihaknya melobi pemerintah Arab Saudi dan sama sekali tak melibatkan pemerintah Indonesia.

"Pada hari ini Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab secara resmi sudah dicabut cekalnya," kata Sobri di Jakarta pada Selasa (13/10/2020).

Sobri menambahkan, Rizieq Shihab juga akan terbebas dari denda overstay senilai 30 ribu riyal atau Rp 110 juta diklaim tak lagi perlu dibayar.

"Hari ini Habib Rizieq Shihab tidak bersalah di Saudi Arabia. Dibebaskan juga dari denda-denda apapun," kata Sobri.

Lebih lanjut, Sobri menambahkan, adapun proses selanjutnya yakni tinggal administrasi Bayan Safar atau Exit Permit dari Saudi, pembelian tiket, serta penjadwalan untuk kepulangan ke Indonesia.

Baca juga: CEKAL Dicabut dan Bebas Denda, Habib Rizieq Shihab Segera Pulang ke Indonesia, FPI: Alhamdulillah

Pernyataan berbeda

Pernyataan berbeda dikemukakan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

Saat dikonfirmasi, dia  tidak membenarkan adanya informasi tersebut.

Berdasarkan komunikasi pihaknya, Agus Maftuh mengatakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sampai detik ini masih mencekal Rizieq Shihab.

"Nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis)," kata Agus Maftuh kepada Kompas TV pada Rabu (14/10/2020).

Lebih lanjut, kata Agus, dalam kolom lain tertulis mukhalif atau pelanggar undang-undang.

Adapun bentuk pelanggarannya adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan.

Selanjutnya, Agus menambahkan, ada juga kolom “ma’lumat al-mukhalif” ataubdata tentang pelanggar.

Di kolom foto MRS ditulis “Surah al-Mukhalif” foto pelanggar.

"Red Blink adalah sinyal bahwa yang bersangkutan belum  bisa keluar dari Arab Saudi," kata Agus.

Baca juga: Rocky Gerung Bicara Pembakaran Poster Habib Rizieq Shihab, Singgung Klepon hingga Presiden Jokowi

Halaman
12

Berita Terkini