UU Cipta Kerja Pacu Investasi Ditolak Para Buruh Tapi Didukung Mayoritas Fraksi DPR RI Begini Isinya

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: aksi demo buruh. Apa Itu Omnibus Law yang Jadi Kontroversi hingga Buruh Menolak Mati-matian?

“Kita tidak dapat pulih secara ekonomi dengan dasar upah murah dan pekerjaan yang tidak terjamin. Hanya pembelanjaan (konsumsi) domestik dengan dasar pekerjaan tetap dan upah layak yang dapat membantu Indonesia pulih dari pandemi,” ujarnya melalui keterangan resminya.

Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020) (KOMPAS.com/Dokumen KSPI)

Gelandangan Ini Temukan Dompet Penuh Uang, Setelah Dikembalikan Kejutan Ini Yang Diterima, Fantastis

Beasiswa LPDP 2020 Dibuka, Kriteria dan Syarat Calon Penerima serta Waktu Penting LPDP 2020

RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun demikian, omnibus law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket omnibus law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Sejumlah pasal dari omnibus law RUU adalah dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja. Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah.

Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu. Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Beberapa ketentuan RUU Cipta Kerja juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.

Berikut isi RUU Cipta Kerja (kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja) yang bisa diunduh di sini:

  1. RUU Cipta Kerja (Baleg DPR PDF)
  2. RUU Cipta Kerja (Google Drive PDF)
  3. Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF)
  4. Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I)
  5. Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II)
  6. Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2020/10/06/080241226/isi-lengkap-uu-cipta-kerja-bisa-diunduh-di-sini?page=all#page2

Berita Terkini