Laka Lantas di Matim

Tekan Angka Laka Lantas, Ini Imbauan KBO Lantas Polres Manggarai Timur Aris Ahmad

Penulis: Robert Ropo
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KBO Lantas Polres Matim, Ipda Aris Ahmad, S.I.Pem

Tekan Angka Laka Lantas, Ini Imbauan KBO Lantas Polres Manggarai Timur Aris Ahmad

POS-KUPANG.COM | BORONG---Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, kali ini terjadi di ruas jalan Trans Flores Borong-Bajawa, tepatnya di Kampung Kisol, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 09.30 Wita.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi antara mobil Toyota Hilux Hitam dengan No Pol EB 121 VR yang dikendarai oleh inisial PK dan sepeda motor honda Revo warna merah tanpa TNKB yang di kendarai oleh Yohanes Sonda yang membonceng Mius Nalung.

Akibat kecelakaan lalu lintas itu pengendara korban Yohanes Sonda mengalami luka berat dan korban Mius Nalung di nyatakan meninggal dunia setelah di bawah ke Puskesmas Borong.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Nugroho Arie Siswanto melalui KBO Lantas Polres Matim, Ipda Aris Ahmad, S.I.Pem kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (6/10/2020) sore mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi diduga karena ban mobil pecah dan jalan licin, apalagi dalam kecepatan tinggi sehingga hilang kendali.

Karena itu Aris, mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur agar para pengendara tetap mematuhi aturan yang ada dengan melengkapi semua kelengkapan, dokumen kendaraan dan dokumen pengendara serta menggunakan masker karena ditengah pandemi Covid-19.

Selain itu, Kata Aris, pengendara juga memperhatikan kecepatan laju kendaraan dimana kecepatan harus normal apalagi saat ini memasuki musim hujan kondisi badan jalan licin dan juga memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Pengendara Mobil Toyota Hilux Terancam Maksimal 5 Tahun Pidana

FAKTA! Istri Ini Halangi Suami Masuk Kamar, Saat Pintu Didobrak, Ada Pak Kamituwo Telanjang Bulat

Lakalantas di Jalur Borong-Bajawa Diduga Licin dan Ban Mobil Toyota Hilux Pecah

Sehingga tidak menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain (pengendara) lainya di jalan raya.

Aris juga mengatakan, dalam rangka mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, pihaknya juga selain melakukan operasi tilang gbunngan bersama Dispenda dan Dinas Perhubungan, pihaknya juga sering melakukan sosialisasi terkait tata tertib dalam berlalu lintas.

Pengendara Mobil Toyota Hilux Terancam Maksimal 5 Tahun Pidana

"Di masa pandemi Covid-19 ini juga kita sering turun melakukan himbuan-himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas,"kata Aris. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Berita Terkini