Dugaan Pemerasan di Cilacap

Ini Tamparan Bagi Kapolri Jenderal Idham Azis, Oknum Polisi Diduga Peras Pengrajin di Cilacap

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tumpukkan uang yang diduga sebagai hasil dari tindakan pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap sejumlah pengrajin di Kabupaten Cilacap Jawa Timur.

Ini Tamparan Bagi Kapolri Jenderal Idhan Azis, Oknum Polisi Diduga Peras Pengrajin di Cilacap

POS-KUPANG.COM - Kabar ini seakan menjadi tamparan bagi Kapolri Jenderal Idham Azis.

Salah satu oknum perwira polisi, diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha. Tindakannya itu mendulang uang yang nilainya fantastis.

Citra Korps Bhayangkara pun tercoreng akibat ulah oknum perwira menengah tersebut. Begini ceritanya.

Diduga diperas seorang oknum polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Mabes Polri, ratusan orang yang terdiri dari perajin dan pekerja jamu tradisional di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menggelar demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Senin (5/10/2020).

Dalam demonya, mereka menuntut oknum polisi itu untuk diadali dan dipecat.

Mulyono, seorang pelaku usaha jamu tradisonal yang juga menjadi korban mengatakan, para pengusaha jamu itu dituduh melanggar aturan dalam memproduksi jamu tradisional.

"Kami tiba-tiba didatangi oknum dari Mabes Polri, kemudian kita dibawa ke sana. Setelah di sana ditahan satu, dua atau enam hari kemudian dilepas dan dimintai uang," kata Mulyono kepada wartawan seusai aksi di desa setempat, Senin.

ILC Tadi Malam Luhut Panjaitan Jamin Jokowi Tak Ingin Rakyatnya Susah, Singgung Buruh dan Covid-19

Mbak You Blak-blakan Ungkap Artis Terkenal Berubah Jadi Bandar Narkoba hingga Gigolo, Siapa Dia?

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," katanya menyambung.

Kata Mulyono, uang itu diakui sebagai denda lantaran mereka melanggar aturan.

"Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. 'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang," ujarnya.

Diakui Mulyono, pemerasan itu sudah berlangsung lama.

"Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama," ungkapnya.

"Kalau dari periode Februari sampai Agustus 2020, totalnya yang dimintai dari para pengusaha jamu bisa sampai Rp 7 miliar," kataya dikutip dari TribunBanyumas.com.

Sambung Mulyono, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi itu tidak pernah diproses di pengadilan.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," jelas Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.

Halaman
12

Berita Terkini