Dia berharap, oknum yang melakukan tindakan represif kepada para mahasiswa yang tergabung dalam aksi Geram Tani NTT harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Hingga Berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Kota Kupang telah dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada 24 September 2020 namun belum berhasil ditemui. Selain itu juga telah dihubungi via pesan Whatsapp dan sambungan selular namun belum menerima jawaban.(CR5)