Berita Nasional

TERKUAK Ada Nama Jaksa Agung dan Ketua MA, Ini 10 Action Plan Pinangki Agar Djoko Tjandra Bebas

Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

POS KUPANG, COM -  Lengkap, 10 action plan Pinangki Sirna Malasari agar Djoko Tjandra bebas terkuak, ada nama Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung.

Aksi Pinangki Sirna Malasari meyakinkan Djoko Tjandra agar mau mengeluarkan uang cukup meyakinkan.

Pinangki yang seorang Jaksa di Kejaksaan Agung pun menyusun proposal terstruktur dan sistematis yang disebut action plan, agar Djoko Tjandra bisa menjadi manusia bebas lagi.

Dalam action plan yang diungkap di Pengadilan Tipikor, terselip pula nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Mahkamah Agung kala itu, Hatta Ali.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.

Action plan pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.

Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Action plan kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksankan pada 24-25 Februari 2020.

Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.

Action plan ketiga adalah pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA).

Pelaksanan dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.

Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.

Action plan keempat adalah pembayaran 25 persen fee sebesar 250 ribu dolar AS atau sekira Rp3,75 miliar dari total fee 1 juta dolar AS atau sekira Rp14,85 miliar yang telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS atau sekira Rp7,425 miliar dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Halaman
1234

Berita Terkini