Berita TTS Terkini

Pemda TTS Enggan Bayar Sisa Pekerjaan Embung Sei, Simak Keluhan Boy Selan, Kuasa Direktur TYL

Penulis: Dion Kota
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nampak, Boy Selan, kuasa direktur CV TYL sedang menunjukkan cek list persyaratan pencairan Area lampiran

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG. COM | SOE - Boy Selan, kuasa Direktur CV TYL mengeluhkan sikap Pemda TTS yang enggan membayar sisa pembayaran pekerjaan embung di Desa Sei, Kecamatan Kolbano. Padahal, seluruh persyaratan administrasi guna pencairan pembayaran pekerjaan tersebut sudah dilengkapi pihak CV TYL, namun hingga kini Pemda TTS masih enggan membayarnya.

Untukmu diketahui, pekerjaan embung di desa Sei dikerjakan tahun 2015 lalu. Pekerjaan tersebut sudah dilakukan PHO pada Februari 2016 dan FHO pada Desember 2016. Namun hingga saat ini, pihak rekanan baru menerima realisasi pembayaran fisik pekerjaan sebesar 31 persen atau 200 juta lebih dari pagu anggaran 800 juta lebih. Sedangkan sisa pembayaran 589 juta atau 69 persen belum dibayarkan hingga saat ini.
" Saya sudah menghadap langsung pak bupati untuk meminta agar dilakukan pencairan terhadap sisa pembayaran. Namun dengan alasan adanya surat dari BPK sehingga saat ini belum bisa dibayarkan. Padahal, seluruh dokumen persyaratan sudah kami lengkapi. Ini yang membuat kami bertanya-tanya," ungkapnya.

Dirincikan, untuk denda keterlambatan seluruhnya sudah dibayarkan dan dirinya mengantongi bukti pembayaran. Sedangkan untuk addendum, ia mengaku, untuk pekerjaan tersebut tidak ada addendum.
" Kakak lihat sendiri ini cek list dokumen persyaratan semua sudah oke di cek list. Namun anehnya mereka tidak mau bayar hak saya," ujarnya dengan nada kesal.

Akibat sikap Pemda tersebut, Boy mengaku, dirinya hingga saat ini belum membayarkan upah buruh, material pekerjaan dan sewa alat berat akibat ketiadaan anggaran.

" Kakak, ini buruh mereka main tagih saya terus. Belum lagi pemilik alat berat yang saya sewa, saya kewalahan," akuinya.

Pelatih Maung Robert Alberts Ungkap Kondisi Kim Kurniawan dan Teja Paku Alam yang Cedera, INFO

Jika Pemda TTS berkeras tak mau membayar, Boy akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Dirinya akan menempuh jalur perdata guna memperjuangkan haknya.

" Kalau Pemda TTS berkeras tidak mau bayar saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Dinas PUPR, Lens Liu belum berhasil dikonfirmasi. SMS dan telepon dari POS-KUPANG.COM belum dijawab. (din)

Nampak, Boy Selan, kuasa direktur CV TYL sedang menunjukkan cek list persyaratan pencairan Area lampiran (Foto: pk/dion)

Berita Terkini