Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Satu bakal calon bupati di Provinsi NTT terpapar Covid-19. Informasi tersebut diketahui setelah para calon bupati dan wakil bupati tersebut menyelesaikan pemeriksaan swab di Laboratorium Biomolekul RSUD Prof WZ Johannes Kupang.
Informasi hasil swab positif tersebut juga dibenarkan Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Prof wz Johannes Kupang, dr. Stefanus Dhe Soka saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa siang.
Namun demikian, dokter yang menjadi penanggung jawab pelaksana tahapan pemeriksaan kesehatan para pasangan bakal calon kepala daerah di RSUD Prof WZ Johannes Kupang itu enggan membeberkan terkait detail hasil pemeriksaan swab dan siapa yang terpapar Covid-19. Ia meminta POS-KUPANG.COM langsung menghubungi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTT.
Sebelumnya Kepada POS-KUPANG.COM, dr. Stef Dhe Soka menjelaskan, jika salah satu bakal calon kepala daerah positif dalam pemeriksaan swab Covid-19, maka akan ditangani secara tersendiri sebagaimana penanganan prosedur pasien Covid-19.
"Kita sudah berdiskusi dengan teman teman dari KPU dan berdasarkan pedoman dari PKPU juga disebutkan kalau dalam pemeriksaan kesehatan pasangan calon positif saat swab PCR maka otomatis tidak melanjutkan pemeriksaan," katanya.
Berdasarkan PKPU, jelasnya, maka yang bersangkutan (bakal calon yang positif Covid-19) harus dikarantina selama 14 hari.
"Tetapi pada prinsipnya secara teknis medis apabila menemukan calon yang punya hasil swab positif maka harus ditangani sebagaimana mestinya, penanganan seperti pasien positif covid pada umumnya jika ada calon yang terkonfirmasi positif, " tambah dr Stef.
Ia menjelaskan, karena itu tahapan pemeriksaan selanjutnya akan ditunda. "Tidak serta merta pesertanya langsung gugur," tambahnya.
Pemeriksaan lengkap, kata dr. Stef, akan dilanjutkan jika para bakal calon kepala daerah melewati tahapan pemeriksaan swab dengan hasil negatif Covid-19.
Sementara itu, Ketua KPU NTT Thomas Dohu menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020, apabila salah satu bakal calon dinyatakan positif Covid-19 maka akan dilaksanakan tiga ketentuan.
Pertama, urai Thomas, pemeriksaan kesehatan pasangan calon ditunda. Kedua, pemeriksaan dokumen pasangan calon juga ditunda. Dan ketiga, penundaan tersebut berlaku sampai dengan hasil pemeriksaan swab bakal calon tersebut negatif. Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan tetap dilaksanakan secara berpasangan.
Berdasarkan PKPU nomor 5 tentang tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, pemeriksaan kesehatan lengkap pasangan bakal calon kepala daerah akan berlangsung hingga tanggal 11 September 2010. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 12 September 2020. Sementara itu, Penetapan Paslon akan dilaksanakan pada 23 September 2020. (hh)
• Warga Keluhkan Biaya Pemakaman di TPU Liliba, Ketua DPRD Kota Tegaskan Panggil Paguyuban
Area lampiran
BalasTeruskan