Kasus Djoko Tjandra

Ketua Komjak Curiga Ada Pihak Lain Selain Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Kejagung RI Dibuat Sibuk, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Diduga Samarkan Uang Pemberian Djoko Tjandra

Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Berita Terkini