POS-KUPANG.COM | ENDE - Blanko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) sudah tersedia. Sebelumnya pada Juli 2020, blanko E KTP Dukcapil Ende dilaporkan habis.
Kadis Dukcapil Ende Lambertus Sigasare kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (4/9/2020) mengatakan blanko E KTP sudah tersedia sebanyak 8.000 lebih Keping.
"Jadi upayakan kendati di tengah pandemi Covid-19 ini untuk jemput sendiri blanko E KTP di Jakarta di Direktorat Catatan Sipil," ungkapnya.
• Pilkada 2020 - PSI Sumba Timur Arahkan Dukungan ke ULP-YHW
Menurutnya, di masa-masa sekarang ini, Dukcapil Ende lebih memprioritaskan pelayanan E KTP kepada calon-calon mahasiswa dan yang hendak mengikuti tes TNI - Polri.
"Nalau kita lihat di halaman kantor banyak orang-orang muda calon mahasiswa, juga yang mau ikut tes TNI dan Polri. Nah ini yang menjadi prioritas utama kita," ungkapnya.
Lambertus menambahkan, Dukcapil Ende juga membuat gebrakan baru untuk percepatan kepemilikan administrasi kependudukan.
• Deklarasi Paslon SBS-WT Dipadati Massa Pendukung dan Simpatisan
Dukcapil Ende menambah jam pelayanan, yakni dari sebelumnya hanya lima hari kerja Senin-Jumat menjadi Senin - Sabtu.
"Pemberlakuan tambah jam pelayanan ini merupakan komitmen kita di Dukcapil untuk percepat kepemilikan Kependudukan," ungkapnya.
Lambertus menjelaskan pelayanan di massa pandemi Covid-19 memang terbatas, sehingga membuat masyarakat resah.
Pertimbangan lain, kata Lambertus, yakni banyak warga Kabupaten Ende yang bekerja di hari Senin hingga Jumat, misalnya PNS atau pun pegawai swasta.
"Mereka tidak punya cukup banyak waktu di hari Senin hingga Jumat. Sehingga mereka bisa datang di hari Sabtu. Nah di hari Sabtu, jam pelayanannya sekitar empat jam," ungkapnya.
Dia merincikan, sebelum aturan tersebut diberlakukan, layanan di kantor hanya dilakukan pada? hari Senin hingga Jumat dari Pukul 07.30-15.00.
Setelah aturan tambahan waktu kerja berlaku maka Khusus hari sabtu, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 12.00 siang.?
Adapun layanan yang akan dibuka diantaranya mulai dari akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perekaman e-ktp, kartu keluarga, surat keterangan pindah,. Legalisir dan lain-lain.
Tujuannya, agar masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi kependudukan pada saat pagi hari atau pada saat sedang kerja dari hari senin sampai dengan hari jumad maka bisa diurus pada hari sabtu.
"Ujiicoba pemberlakukan tambahan hari kerja ini akan berlaku untuk 4 pekan di bulan September Tahun 2020," ungkapnya.
Dukcapil akan mengevaluasi hasil dari penambahan jam kerja tersebut, mudah-mudahan inovasi ini dapat mepercepat peroses kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)