POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus pungutan liar ( pungli) masih menjadi momok dalam upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan NTT, setidaknya terdapat dua lembaga yang masih "didera" praktik pungutan liar dalam pelaksanaan pelayanan publik terhadap masyarakat. Pada kedua lembaga tersebut, praktek pungutan liar bahkan disinyalir sistematis.
• Selama Pandemi Covid-19, Dhevall Leonardo Rutin Bernyanyi Dalam Konser Amal Virtual
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, persoalan maladministrasi menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diselesaikan karena hingga kini pungutan liar di berbagai instansi belum dapat hilang sepenuhnya.
"Masih ada pungutan liar di beberapa instansi. Ini yang tidak dapat saya sebutkan, nanti tidak etis. Kurang lebih ada dua instansi yang sudah saya upayakna terus menerus untuk menghilangkan secara sistematis tapi belum bisa," katanya kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (1/9/2020).
• Lagi, Kota Kupang Bertambah Satu Orang Positif Covid-19, Jadi 4 Orang Dirawat
Darius mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan NTT terus berupaya maksimal untuk meneruskan pengaduan dalam rangka memperbaiki berbagai pelayanan publik baik di instansi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Saya sudah berupaya tetapi belum maksimal, rupanya itu sudah sistematis dan menjadi operasional kantor. Tapi saya upayakan di periode kedua ini saya coba," kata Darius.
Pria yang kembali dilantik menjadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk periode kedua ini menyebut, secara umum pelayanan publik pada instansi pemerintahan daerah di lingkup Provinsi NTT maupun kabupaten kota sudah membaik. Namun menurutnya perlu kontrol dari masyarakat agar pelayanan tersebut tetap maksimal bagi masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)