POS-KUPANG.COM - Kata " anjay " menjadi polemik. Kali ini lembaga swadaya masyarakat, Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta publik berhenti menggunakan kata anjay.
Beredar rilis dari Komnas Perlindungan Anak terkait penggunaan kata ' anjay ' yang meminta publik untuk berhenti menggunakan kata ' anjay '.
Rilis ini pun disambut baik oleh Lutfi Agizal, yang sebelumnya resah akan penggunaan kata ' anjay '.
Tak jengah, Lutfi Agizal justru melakukan langkah besar soal keresahannya.
Lutfi Agizal melaporkan keresahannya terkait penggunaan kata ' anjay ' yang kini marah dilayangkan banyak orang terutama anak di bawah umur ke KPAI dan Komnas Anak.
Bak gayung bersambut, aduan Lutfi Agizal itu pun cepat ditanggapi Komnas Anak.
Dalam laman media sosialnya, Komnas Anak merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata ' Anjay '.
"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," kutip TribunnewsBogor.com dari rilis yang beredar di akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).
Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata ' Anjay '.
Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata ' Anjay ' dalam kalimat sehari-hari.
"Penggunaan istilah " anjay " harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"
Jika kata ' anjay ' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.
Namun jika istilah ' anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah " anjay " sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.
Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata ' anjay '.
Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata ' anjay' dalam kalimat sehari-hari.
"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana.