POS-KUPANG.COM | BETUN - Si Debora Bulu bersama 42 guru honorer pada SMAK Sinar Pancasila, Betun, Kecamatan Malaka Tengah sangat merindukan bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat.
Kendalanya, sampai saat ini belum ada petunjuk resmi dari Dinas PPO NTT mengenai teknis pengurusan. Pasalnya, para guru honorer baru mengikuti informasi melalui media tetapi bukti tertulis mengenai pengurusan berkas belum diperoleh pihak sekolah.
Debora Bulu, SP yang juga Kepala SMAK Sinar Pancasila kepada Pos-Kupang di ruang kerjanya, Selasa (25/8) mengakui, terkait guru honorer yang mendapatkan juga dana bantuan dari pemerintah pusat, diketahuinya melalui pemberitaan media.
• PDIP Malaka Siap Buka Kartu Usungan Paslon di Pilkada Malaka pada 27 Agustus
Selain itu, katanya, dalam grup para kepala sekolah se-Malaka juga ada pertanyaan diantara para rekan guru mengenai hal ini. Namun, katanya, para guru honorer tidak memiliki dasar aturan sebagai rujukan untuk proses pengurusan administrasi guna mendapatkan dana tersebut.
"Waktu saya baca berita ada informasi dari Menteri Keuangan bahwa kami guru honorer juga dapat dana bantuan Rp 600.000 per bulan, kami senang sekali. Tapi kami belum dapatkan petunjuk dari atas (Dinas PPO NTT) mengenai proses administrasi yang harus kami lengkapi," katanya.
• Resmi, SMAN 1 Jerebuu di Ngada Kantongi Izin Operasional
Sampai saat ini, katanya, pihak sekolah masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Di lembaga yang dipimpinnya, total guru honorer sebanyak 43 guru.
" Dinas PPO NTT belum sampaikan ke kami. Kalau ada petunjuk tentu kami sudah ramai-ramai urus kartu BPJS tenaga kerja. Kami guru honorer selama ini hanya dapat tunjangan fungsional dari Gubernur NTT buat honorer yang gajinya dibawa UMR sebesar Rp 300.000 per bulan," ujar lulusan Fakultas Pertanian Undana ini.
Kepala SMAN Harekakae, Robertus Bria Tahuk mengatakan, di lembaganya ada 31 guru honorer. Walaupun di media sudah ramai memberitakan soal bantuan dana buat guru honorer tapi pihaknya belum berani mengambil sikap.
"Belum ada surat resmi dari pusat maupun provinsi. Karena acuan kita harus pada surat resmi bukan dari informasi lisan. Kita harus tahu syarat seperti apa dan siapa saja guru yang berhak menerima apakah yang sudah masuk dalam data dapodik. Ini harus jelas dulu," ujar Robert. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)