POS-KUPANG.COM | RUTENG - Sebanyak 78 nara pidana ( Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan oleh Negara dari Kementerian Hukum dan HAM RI, di hari ulang tahun (HUT) ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2020.
Pemberian remisi oleh 78 Napi ini diserahkan secara simbolis kepada 3 orang napi perwakilan oleh Bupati Manggarai Dr Deno Kamelus, SH.,MH usai upacara apel memperingati HUT Ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Manggarai, Senin (17/8/2020).
• Dibawah Bupati Don dan Wabup Marianus, Pelayanan Bidang Kesehatan Paling Menonjol
Kepala Rutan Kelas II B Ruteng Muhamad Mehdi, A.Md, IP., S.Sos, M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/8/2020) menjelaskan, di HUT RI Ke-75 Negara memberikan remisi umum kepada warga binaan di Rutan Ruteng. Remisi itu diberikan untuk 78 orang warga binaan atau Napi dari jumlah Napi 150 orang di Rutan Ruteng.
Sedangkan untuk pemberian RK II atau langsung bebas untuk tahun 2020 bagi warga binaan di Rutan Ruteng tidak ada. Untuk tahun ini hanya pemberian RK I atau pengurangan masa tahanan dan masih menjalani sisa masa pidananya.
• Seruan Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat: Hindari Perpecahan Karena Pilkada Manggarai
Mehdi juga mengatakan, pemberian remisi kepada 78 orang Napi ini tidak otomatis, namun melalui proses penilaian dimana dalam menjalankan masa pidananya yang bersangkutan berkelakuan baik. Karena berkelakuan baik selama menjalankan masa pidananya sehingga ke-78 Napi itu diberikan remisi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)