Berit Nasional

Eks Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin Bebas Murni dari Lapas, Ini Komentar Pertama, SIMAK INFO

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Nazarudin dan PK Bapas Bandung Budiana di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020).

POS KUPANG.COMM--- Eks Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet dinyatakan bebas murni.

Ia telah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin kemudian keluar lapas lewat cuti menjelang bebas sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

M Nazaruddin yang mengenakan masker, celana jins, dan batik warna biru, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020).

"Yang bersangkutan bebas murni," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana.

Ia mengatakan, kedatangan M Nazaruddin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.

"Hari ini M Nazaruddin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan di antaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (berkemeja putih) menjawab pertanyaan wartawan sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Dedi Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014). Nazaruddin diperiksa terkait perannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan terdakwa Deddy Kusdinar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

‎Nazaruddin datang sendiri dan menumpang mobil Honda Brio.

Selama menjalani hukuman, Nazaruddin mendekam di Lapas Sukamiskin.

Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.

"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," ucap Budiana.

Nazaruddin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani.

"Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal Dunia biar Allah yang ngatur," ucap M Nazaruddin.

Dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun.

Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini