Merespon Tuntutan Peternak Ayam Broiler di Belu Ini yang Dilakukan PT MSJ

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Kabupaten Belu menggelar RDP terkait dengan masalah yang diadukan para peternak ayam broiler di Kabupaten Belu di Gedung DPRD, Rabu (12/8/2020).

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Merespon tuntutan peternak ayam broiler di Kabupaten Belu PT MSJ Kupang selaku perusahan penyalur Day Old Chicken ( DOC) ayam broiler ke Kabupaten Belu melakukan beberapa hal.

Hal ini dikatakan Manajer Marketing DOC PT Charoen Pokphand Jaya Farma, Kelitus Kandidus Woy kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Belu, Rabu (12/8/2020). PT Charoen Pokphand Jaya Farma menaungi PT MSJ sebagai penyalur DOC ke Kabupaten Belu.

Menurut Andy, demikian sapaan Kelitus Kandidus Woy, tuntutan yang disampaikan para peternak ayam merupakan hal lumrah yang sering ditemui perusahan. Semua itu terjadi karena miskomunikasi antara manajemen dan peternak.

Cegah Pandemi Covid-19 & Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Launching Kampung Tangguh Lawir

"Tuntutan dari peternak seperti ini sudah lumrah di setiap cabang. Memang peternak seperti ini sering kita ketemukan. Yang menjadi dasar adalah soal komunikasi di manajemen. Ada mis sehingga ada tuntutan seperti ini", kata Andy.

Lebih lanjut Andy mengatakan, sejumlah tuntutan yang sudah disampaikan peternak akan ditindaklanjuti namun pembahasannya bukan di DPRD tapi dituangkan dalam perjanjian kontrak.

"Soal ekspedisi tidak bisa dibahas dalam ruang tadi (DPRD-Red). Bicara soal keberlanjutan atau kontinyiutas hubungan peternak dengan perusahan kita sudah tuangkan dalam kontrak kerja perjajian itu sendiri", ujar Andy.

Tingkatkan Kualitas Peserta Didik, Ini yang akan Dilakukan Dinas Pendidikan NTT

Menurut Andy, ada persoalan pokok yang disampaikan peternak adalah harga garansi. Hal ini akan disampaikan kepada manajemen lalu diteruskan ke pimpinan di pusat untuk bisa menggambil keputusan.

PT MSJ Kupang beroperasi di Kabupaten Belu sejak tahun 2011. Jumlah mitranya di Belu mencapai 100 lebih orang/mitra. Permasalah semacam ini hingga ke sampai ke lembaga DPRD baru pertama terjadi di Kabupaten Belu.

Untuk diketahui para peternak ayam broiler di Kabupaten Belu mengadu PT MSJ ke DPRD Kabupaten Belu lantaran sejumlah persoalan yang dinilai merugikan peternak ayam.

Permasalahan ini difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Belu lewat Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan, Rabu (12/8/2020). RDP tersebut dihadiri unsur pemerintah dalam hal ini pejabat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, pihak perusahan PT MSJ Kupang dan para peternak. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak bersama Theodorus Seran Tefa dan Benny Manek.

DPRD Belu mengharapkan pihak PT MSJ dapat menindaklanjuti tuntutan para peternak sesuai dengan bunyi perjanjian kontrak sehingga usaha tersebut saling menguntungkan bukan merugikan salah satu pihak.

Sementara kepada peternak ayam diharapkan agar sebelum menandatangani kontrak terlebih dahulu membaca isi kontraknya. Jika ada hal yang belum sesuai bisa disampaikan sejak awal. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas)

Berita Terkini