"Pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata Hendra.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jasad Bocah Dimasukkan ke Lemari TV, Pelaku Pacarnya Berusia 17 Tahun, Dibawa Ibunya ke Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Berhubungan Intim, ABG di Bandung Ini Habisi Sang Kekasih Lalu Memasukkan ke Dalam Karung, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/09/usai-berhubungan-intim-abg-di-bandung-ini-habisi-sang-kekasih-lalu-memasukkan-ke-dalam-karung?page=all.
Editor: Adiana Ahmad