Keputusan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim: "Dana BOS Bisa Beli Pulsa Untuk Siswa Dan Guru-Guru"
POS-KUPANG.COM - Kabar teranyar, kini datang dari dunia pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud, Nadiem Makarim menelorkan kebijakan terbaru.
Kebijakan yang telah diputuskan oleh Nadiem Makarikm, adalah dana biaya operasional sekolah bisa digunakan untuk membeli pulsa data bagi siswa dan gur-guru.
Pembelian pulsa data bagi para siswa dan guru-guru itu hanya berlaku pada musim pandemi virus corona atau Covid-19 seperti sekarang.
Caranya, para siswa dan guru-guru boleh meminta pulsa kuota ke sekolah.
Kebijakan ini dibuat, lantaran akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu, seluruh proses pembelajaran di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Proses pembelajaran itu dilakukan secara daring dari rumah masing-masing.
• YouTuber Prank Beri Uang Setelah Bagi-Bagi Daging Kurban Ternyata Berisi Sampah, Minta Maaf Ya Bu
• Dipergoki Sang Istri, Selingkuhan Anggota DPRD Morowali Utara Nyaris Ditelanjangi Di Depan Umum
• Bertemu Babinsa Di Tengah Jalan, Penyamaran Anggota TNI Gadungan Terbongkar, Ini Sudah 12 Tahun
Lantaran pola pembelajaran secara virtual tersebut menguras pulsa data dan memusingkan orang tua terutama dari kalangan ekonomi rendah, maka Mendikbud pun mengambil keputusan terbaru.
Keputusan dari kebijakan itu, adalah Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa untuk para murid dan guru-guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) itu.
Dikutip dari Kompas.com, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.
"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan dana BOS untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).
Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.
Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.
Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.
"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebutnya.