POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kabar gembira bagi para pegawai swasta. Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta.
Pemberian bantuan dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini merupakan salah satu dari skema program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain pemberian uang tunai tersebut, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.
Nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.
Uang tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya. Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut.
• Debat Seru ILC TVOne Tadi Malam, Johnson Panjaitan Serang Jokowi dan Polisi Soal Djoko Tjandra
• Ruben Onsu Beri Jatah Uang Bulanan Sarwendah Rp 40 Juta, Bandingkan dengan Uang Jajan Betrand Peto
• Bu Sisca Gantung Panci, Netizen: Terima Kasih Ilmu Masak-masaknya
Syarat mendapatkan bantuan:
Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.
Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM. Karena itu, rasanya para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.
"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.
Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.