News

Miris, Jaksa Gelandang Kadis PU Ngada ke Rutan, Tersangka Lain Menyusul, Ini Kasus yang Menjeratnya

Penulis: Gordi Donofan
Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kadis PU, ST (Jeket Levis) Ngada saat masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ngada Senin (3/8/2020).

POS KUPANG, COM, BAJAWA - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ngada menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ngada, ST, dan Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial RP.

Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae tahun 2018.

ST dan RP ditahan, Senin (3/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Kejaksaan Negeri Ngada menitip kedua tersangka di Rutan Kelas II B Bajawa.

Sebelum ditahan, ST dan RP menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.

Setelah diperiksa, keduanya menjalani rapid test yang dilakukan oleh tenaga medis RSUD Bajawa.

ST didampingi pengacara Agustinus Bhara, sedangkan RP didampingi kuasa hukumnya Rian Watungada.

Dari Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, ST dan RP dibawa dengan menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kelas II B Bajawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa Ade Indrawan mengungkapkan bahwa ada tersangka baru, akan ditahan beberapa waktu ke depan. Satu tersangka baru tersebut sebelumnya bersatus sebagai saksi.

Ade menegaskan pihaknya komit melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

"Kami juga akan mengumumkan tambahan tersangka baru dan sekaligus dibarengi dengan penahanan dalam waktu kurang dari satu bulan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang berbarengan dengan tersangka 1 dan tersangka 2," ujar Ade di Kantor Kejari Ngada, Senin siang.

Menurut Ade, kasus tersebut akan dituntas dan segera dilimpahkan. Ia berharap dukungan media dan masyarakat.

"Kami harapkan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan harus dituntaskan dalam waktu dekat," tandasnya.

Jauh sebelumnya, Ade Indrawan mengumumkan status tersangka untuk ST dan RP.

Ade mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.

"Dimana penyampaian hasil penyidikan ini adalah bentuk komitmen dari Kejaksaan
Negeri Ngada dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ngada sekaligus sebagai bentuk sikap transparan dan akuntabel dari kami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," kata Ade, Senin (11/5) lalu.

Halaman
12

Berita Terkini