"Kami yang lamar di jabatan kepala dusun A, dua orang tapi saat pengumuman muncul orang baru yang nilainya di atas kami dua orang. Ini yang buat kami tidak puas," bebernya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, pengaduan warga Oebaki dan Anin diterima Ketua komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan, Wakil Ketua, Hendrik Babys, Sekertaris, Lusi Tusalakh anggota, Thomas Lopo dan Ratna Tali Dodo.
• Peringati Hari Bakti Ke 73 TNI Angkatan Udara El Tari Gelar Upacara Apel Bersama
• TNI Angkatan Udara El Tari Kupang Siap Mendukung Adaptasi Kebiasaan Baru
• Shalat Idul Adha Berjemaah Dilaksanakan Lapangan Pancasila Ende
• Pilkada 2020, Ketua DPW Nasdem NTT Serahkan SK kepada Kris Praing-David Melo Wadu
Usia mendengar pengaduan masyarakat, komisi 1 melakukan koordinasi dengan Dinas PMD guna mendapatkan klarifikasi atas pengaduan masyarakat tersebut. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)