POS KUPANG.COM-- - Masih ingat pernikahan seorang tukang pijat tuna netra berumur 44 tahun dengan bocah 12 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan?
Baharuddin, nama tukang pijat yang tuna netra itu kini malah jadi tersangka.
Seperti diketahui, Baharuddin dinikahkan dengan SF, bocah yang baru berusia 12 tahun.
Beberapa hari menikah, Baharuddin mengajukan cerai.
Alasannya, ternyata dia dinikahkan dengan SF hanya untuk menutupi aib.
SF ternyata jadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, Sappe (39 tahun).
Sudah dua tahun terakhir SF dicabuli oleh Sappe.
Untuk menutupi aksi bejatnya itu, Sappe dan istrinya lantas menikahkan SF dengan Baharuddin.
Kini Baharuddin harus menyandang status sebagai tersangka akibat ketidaktahuannya soal larangan menikahi remaja di bawah umur.
Dikutip dari Kompas.com, Baharuddin ditetapkan tersangka oleh Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020).
"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami terapkan jadi tersangka karen telah menikahi anak yang belum layak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," ungkap Kasatreskrim Polres Pinrang, AKPDharma Prawira Negara.
Dharma menjelaskan, dalam gelar perkara, ada unsur kesengajaan Baharuddin menikahi anak di bawah umur.
"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," tuturnya.
Kini Baharuddin dan SF sudah tak lagi menyandang status suami istri karena pelanggaran hukum tersebut.
"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebagai suami istri karena melanggar undang-undang," ujar Dharma.