Idul Adha 2020

Hal yang Dilarang saat Kurban di Idul Adha dan Hal yang Dilakukan saat Qurban

Penulis: Bebet I Hidayat
Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hal yang Dilarang saat Kurban di Idul Adha dan Hal yang Dilakukan saat Qurban

POS-KUPANG.COM -  Hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga Hari Raya Kurban atau Qurban pada akhir bulan Juli 2020 ini.

Pada hari raya Idul Adha ini salah satu ibadah yang dilakukan adalah Kurban atau Qurban. Baik berupa kambing atau sapi.

Ya, Kurban atau Qurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kita untuk terus menyembah Allah SWT.

Sebelum melaksanakan Kurban atau Qurban, perlu diketahui hal-hal yang dilarang untuk dilakukan bagi yang akan Kurban / Qurban di hari raya Idul Adha, seperti dikutip POS-KUPANG.COM dari zakat.or.id:

Bacaan Niat dan Doa Serta Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha

1. Menjual Daging Hewan Kurban

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan Kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan Kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya" “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. AL HAJJ: 28)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: "Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. AL HAKIM)

Melihat kedua hadis tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)”.

2. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

Halaman
1234

Berita Terkini