POS-KUPANG.COM | BETUN--Tim Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Malaka, dalam pelaksanaan pencoklitan masih menemukan banyak persoalan.
Hasil temuan Bawaslu setempat, masih ,ditemukan pemilih yang terdapat dalam form A-KWK KPU, masih ada pemilih yang meninggal, pindah domisili, pemilih tidak dikenal.
Juga pemilih yang namanya di form A KWK tapi ditemukan oleh pengawas bahwa belum cukup umur dan ini pemilih-pemilih yang TMS atau Tidak memenuhi Syarat untuk dimasukan ke daftar pemilih.
• Bonipoi Kelurahan Pertama Gulirkan Dana PEM di tengah Pandemi Covid-19
Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang di Betun, Senin (27/7).
Dijelaskan Petrus, pengawasan pencoklitan sudah dilakukan dengan Tim full yakni pengawas desa di 127 desa bersama panwascam di 12 kecamatan dan monitoring kegiatan setiap hari yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Malaka.
• 50 Persen Pemilih di Belu Sudah di Coklit
Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pencoklitan di lapangan wajib dilakukan sesuai aturan.
Ditambahkannya, dari hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pencoklitan, tim menemukan masih banyak masalah.
Hasil temuan Bawaslu Malaka, kata Petrus, masih ,ditemukan pemilih yang terdapat dalam form A-KWK KPU, masih ada pemilih yang meninggal, pindah domisili, pemilih tidak dikenal.
"Juga pemilih yang namanya di form A KWK tapi ditemukan oleh pengawas bahwa belum cukup umur dan ini pemilih-pemilih yang TMS atau Tidak memenuhi Syarat untuk dimasukan ke daftar pemilih," jelas Petrus.
Selain temuan yang ada itu, lanjut Petrus, temuan lain seperti, ada pemilih yang terdaftar dalam model A-KWK KPU tapi pemilih tersebut Non dokumen.
"Sudah direkomendasikan oleh pengawas untuk tidak boleh di data karena tidak punya dokumen kependudukan sama sekali berupa KK,KTPE/ Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," katanya.
Terhadap hal ini, kata Petrus, pemilih-pemilih seperti itu di catat tersendiri karena nantinya Bawaslu akan menjalin komunikasi dengan Disdukcapil untuk pemilih tersebut bisa mempunyai dokumen kependudukan agar bisa di data ke dalam daftr pemilih.
"Kita juga temukan j ada PPDP yang tidak melakukan pencoklitan/ pemutakhiran dari rumah ke rumah. PPDP hanya mendata di rumahnya saja dan tindakan dari pengawas yakni merekomendasikan kepda PPDP melalui PPS untuk wajib dilakukan pendataan ulang dari rumah ke rumah karena regulasinya seperti itu, harus dari rumah ke rumah," tegas Petrus.
Terhadap hasil temuan Bawaslu Malaka ini, ujar Petrus, maka diharapkan kepada KPU agar wajib diselenggarakan kegiatan pencoklitan di rumah-rumah.
Pasalnya, jelas Petrus, tugas penyelenggara yang paling utama adalah melindungi hak pilih warga sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dimasukan ke dalam daftar pemilih.
Selain itu, masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dicoret dari daftr pemilih. Tujuannya untuk menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT) yang berkualitas dan dapat mencegah dugaan pelanggaran terhadap daftar pemilih di Kabupaten Malaka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)