PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida Ginting, Begini Saran Guspardi Gaus untuk Jokowi Hadapi Putusan

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Evi Novida Ginting Manik, anggota KPU RI yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Kemudian Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332 ribu.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV dengan judul Presiden Jokowi Diminta Legowo Terima Putusan PTUN Jakarta Soal Pemberhentian Evi Novida Ginting

Berita Terkini