Bupati Cantik ini Dipecat DPRD Hanya Gegara Tak Hadiri Rapat, Begini Penjelasan Kemendagri

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jember Faida

Bupati Cantik ini Dipecat DPRD Hanya Gegara Tak Hadiri Rapat, Begini Penjelasan Kemendagri

POS KUPANG.COM -- Kedudukan DPRD tingkat Kabupaten/kota dan bupati/walikota sebenarnya setara karena sama-sama dipilioh oleh rakyat

Dalam menjalankan tugasnya, Bupati dikontrol oleh DPRD. Selain itu, kedudukan DPRD juga sudah diatur oleh undang-undang diantaranya bersama bupati membuat APBD dan seterusnya

Namun dalam pelaksaan, ada saja DPRD yang kerap tersinggung dengan sikap bupati. Padahal, dalam suatu pemerintahan kabupaten hanya ada satu orang bupati sementara di DPRD memiliki hingga 30 orang bahkan lebih

Namun di DPRD Jember, sang bupati di makzulkan lantaran tak mengikuti rapat. Sang bupati hanya mengirimkan laporan untuk dibacakan pejabat lain di DPRD

 Pada sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020), seluruh fraksi yang ada di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida.

Saat sidang paripurna, Faida hanya memberikan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman yang dikirimkan pada DPRD Jember

Namun anggota DPRD Jember sepakat tak membacakan jawaban tertulis itu di sidang paripurna

Menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, DPRD sudah tak menginginkan keberadaan Bupati Faida karena hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.

Penyanyi Dangdut PindahAgama Sampai Ribut denganOrangtua,Ovi Dua Serigala:Jangan SalahkanSuami Saya

Lepas dari Indonesia,Timor Leste Terancam Pengangguran dan Kekurangan Pangan, Ekonomi NTT Terus Naik

Suami Nia Ramadhani Diisukan Minta Istri Kedua, Mantu Aburizal Bakrie Pilih Fokus Kegiatan Kreatif

RAMALAN ZODIAK HARI INI, Sabtu 25 Juli 2020, Leo Tak Dapat Hasil, Virgo Mulai Proyek Baru, Lainnya?

Baca Juga: Halalkan Segala Cara demi Biayai Pesta Pernikahan, Pria di Bengkulu Ini Jual Tunangannya Sendiri, Begini Kronologi Terungkapnya Kelakuan Mereka

Ia menyebut DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan.

Itqon menjelaskan, DPRD Jember hanya bisa memakzulkan bupati secara politik karena lembaga yang bisa memecat bupati secara sah hanya Kementerian Dalam Negeri Melalui fatwa Mahkamah Agung.

Sementara itu dalam surat tertulisnya, Faida mengaku tak mengetahui pasti alasan DPRD Jember mengajukan HMP.

Ia juga menyebut usulan HMP tak memenuhi syarat.

Saat sidang digelar, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Mayarakat Jember (AMJ) menggelar demo di DPRD Jember.

Massa menuntut Bupati Faida mundur dari jabatannya.

Duduk Perkara

Konflik antara DPRD Jember dan Bupati Faida diawali saat DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa dari Minyak Daun Salam, Begini Cara Pakainya!

Satu hari sebelum sidang digelar, Bupati Faida melayangkan surat untuk meminta sidang paripurna dijadwal ulang.

Kala itu Bupati Faida beralasan Jember berstatus KLB Hepatitis A sejak 26 Desember 2019.

Alasan lainnya adalah Faida sudah memiliki jadwal bersama masyarakat yang tak bisa ditunda hingga 31 Desember 2019.

DPRD Jember menilai alasan tersebut sengaja dibuat-buat dan dianggap melecehkan dewan.

Hamim juru bicara Fraksi Partai Nasedem mengatakan Bupati Jember telah melakukan pelanggaran serius terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut kebijakan bupati yang mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019.

Kebijakan tersebut juga membuat Kabupaten Jember terancam tak mendapatkan jatah kuota PNS pada tahun 2020.

Hal tersebut juga membuat masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Alasan lainnya adalah sejak tahun 2015, Bupati Faida telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Oleh Mendagri, mutasi tersebut dinilai telah melanggar sistem merit dan peraturan perundang-undangan.

Saat itu Mendagri dan Gubernur Jatim meminta bupati untuk mencabut 15 SK mutasi tersebut.

Bupati Jember juga diminta untuk mengembalikan posisi jabatan seperti kondisi per Januari 2018.

Namun hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.

Predikat tersebut berarti penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.

Tiga bulan berlalu. Pada 20 Maret 2020, DPRD Jember kembali menggunakan hak konstitusinya yakni hak angket.

Bupati Faida lagi-lagi tak pernah meghadiri panggilan panitia khusus hak angkat walaupun sudah ada tiga kali panggilan dari DPRD Jember.

Bahkan kala itu, Bupati Faida memerintahkan semua OPD tak menghadiri undangan Panitia Angket.

Konflik semakin meluas saat panitia hak angket DPRD Jember menemukan dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan saja serta carut marutnya birokrasi.

Saat itu, Pemprov Jawa Timur dan Mendagri sempat berupaya mendamaikan Faida dan DPRD Jember.

Namun rekomendasi yang diberikan tak dijalankan sesuai harapan.

Konflik pun terus bergulir hingga DPRD sepakat memakzulkan Bupati Faida pada Rabu (22/7/2020).*

Sebagian Artikel ini sudah tayang di Intisari.Grid.ID dengan judul:  Habis Manis Sepah Dibuang, Bupati Cantik ini Dimakzulkan Begitu Saja Oleh DPRD Setempat Hanya Karena Satu Rapat Dibatalkan, Kemendagri: Bukan Begitu Cara Mainnya! https://intisari.grid.id/read/032259858/habis-manis-sepah-dibuang-bupati-cantik-ini-dimakzulkan-begitu-saja-oleh-dprd-setempat-hanya-karena-satu-rapat-dibatalkan-kemendagri-bukan-begitu-cara-mainnya?page=all

Berita Terkini