Bupati Cantik ini Dipecat DPRD Hanya Gegara Tak Hadiri Rapat, Begini Penjelasan Kemendagri
POS KUPANG.COM -- Kedudukan DPRD tingkat Kabupaten/kota dan bupati/walikota sebenarnya setara karena sama-sama dipilioh oleh rakyat
Dalam menjalankan tugasnya, Bupati dikontrol oleh DPRD. Selain itu, kedudukan DPRD juga sudah diatur oleh undang-undang diantaranya bersama bupati membuat APBD dan seterusnya
Namun dalam pelaksaan, ada saja DPRD yang kerap tersinggung dengan sikap bupati. Padahal, dalam suatu pemerintahan kabupaten hanya ada satu orang bupati sementara di DPRD memiliki hingga 30 orang bahkan lebih
Namun di DPRD Jember, sang bupati di makzulkan lantaran tak mengikuti rapat. Sang bupati hanya mengirimkan laporan untuk dibacakan pejabat lain di DPRD
Pada sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020), seluruh fraksi yang ada di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida.
Saat sidang paripurna, Faida hanya memberikan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman yang dikirimkan pada DPRD Jember
Namun anggota DPRD Jember sepakat tak membacakan jawaban tertulis itu di sidang paripurna
Menurut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, DPRD sudah tak menginginkan keberadaan Bupati Faida karena hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
• Penyanyi Dangdut PindahAgama Sampai Ribut denganOrangtua,Ovi Dua Serigala:Jangan SalahkanSuami Saya
• Lepas dari Indonesia,Timor Leste Terancam Pengangguran dan Kekurangan Pangan, Ekonomi NTT Terus Naik
• Suami Nia Ramadhani Diisukan Minta Istri Kedua, Mantu Aburizal Bakrie Pilih Fokus Kegiatan Kreatif
• RAMALAN ZODIAK HARI INI, Sabtu 25 Juli 2020, Leo Tak Dapat Hasil, Virgo Mulai Proyek Baru, Lainnya?
Baca Juga: Halalkan Segala Cara demi Biayai Pesta Pernikahan, Pria di Bengkulu Ini Jual Tunangannya Sendiri, Begini Kronologi Terungkapnya Kelakuan Mereka
Ia menyebut DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan.
Itqon menjelaskan, DPRD Jember hanya bisa memakzulkan bupati secara politik karena lembaga yang bisa memecat bupati secara sah hanya Kementerian Dalam Negeri Melalui fatwa Mahkamah Agung.
Sementara itu dalam surat tertulisnya, Faida mengaku tak mengetahui pasti alasan DPRD Jember mengajukan HMP.
Ia juga menyebut usulan HMP tak memenuhi syarat.
Saat sidang digelar, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Mayarakat Jember (AMJ) menggelar demo di DPRD Jember.