Surat Cerai Ahok JanggalTapiSukses Singkirkan Mantan Istri,Gelar Veronika Tak ada,FaktaGugatan BTP?
Nasih sudah menjadi bubur saat Basuki Tjahaja Purnama sukses menyinkirkan Veronica Tan dari singgasana permasuri kerjaan rumah tangganya
Surat Cerai Ahok Janggal Tapi Sukses Singkirkan Mantan Istri, Gelar Veronika Pun Tak Ada, Ini Fakta Surat Gugatan BTP
POS KUPANG.COM -- Nasih sudah menjadi bubur saat Basuki Tjahaja Purnama sukses menyinkirkan Veronica Tan dari singgasana permasuri kerjaan rumah tangganya
Kini singgasana sudah ditempati istri bari, Puput Nastiti Devi. Meski sudah 2 tahun berpisa, namun surat cerai Ahok dicurigai karena banyak kejanggalan
Ahok BPT kini telah hidup bahagaia bersama permaisuri yang baru yang kni sudah memberinya seorang putra yang diberi nama, Yosafat Abimanyu Purnama
Ahok kini tengah hidup bahagia dengan istri barunya, Puput Nastiti Devi.
Namun pada tahun 2018 silam, kisah perceraiannya sempat menggegerkan banyak pihak.
Bagaimana tidak, surat perceraiannya tersebar di berbagai akun gosip.
Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tanggal yang tercantum adalah 5 Januari 2018.
Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.
• Catherine Wilson Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Saat Jadi Bintang Tamu Acara TV, Ini Kata Manajer?
Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.
Dilansir dari kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun saat itu, banyak dari netizen justru berpikir bahwa berita itu adalah berita hoaks.
Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.

Surat gugatan cerai Ahok yang viral pada tahun 2018 silam
1. Alamat pengadilan
Dalam surat tersebut, tertulis adalah alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni di Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat.
Padahal seharusnya alamat PN Jakarta Utara adalah di Jalan Laksamana R.E Martadinata No.4.