Dosen Bejat, Modus Bimbingan Skripsi Ajak Mahasiswi Berhubugan Badan, Diskors 5 Tahun Tak Mengajar

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Dosen Bejat, Modus Bimbingan Skripsi  Ajak Mahasiswi Berhubugan Banda, Kini Diskors 5 Tahun Tak Mengajar

POS KUPANG.COM -- Profesi dosen merupakan pekerjaan yang mulia karena mempersiapkan generasi bangsa sebagai penerus pembangunan

Namun apa jadinya dosen yang bermental bejat dan amoral ,maka sepantasnya dihukum berat

Seorang dosen memanfaatkan profesinya dengan tugas membimbing skripsi mahasiswa. Bukan membimbing malah mengajak sang mahasiswi berbuat mesum

Oknum dosen Fakultas Hukum, universitas mataram ,  Nusa Tenggara Barat  ( NTB ), diskors lima tahun setelah melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi saat sedang bimbingan skripsi.

Pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.

Pelecehan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus.

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.

Krisdayanti Belum Restui Aurel Dipinang Atta Halilintar, Paranormal Ungkap Ketakutan Eks Anang

Feby Febiola Idal Kista Ovarium, Bisa Terserang Tanpa Disadari dan Tumbuh Tanpa Rasa Sakit

Perang China vs Taiwan Makin Terbuka, Negeri Tirai Bambu Tingkatkan Ancaman, Taipe Siaga

Ayu Ting Ting Ngamuk Besar Gegara Dituduh Akan Tikung Aurel Hermansyah Rebut Atta Halilintar

"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).

Terkait hal ini, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.

Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).

Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.

Setelah selesai menghadiri sidang kode etik, keduanya enggan memberikan komentar dan memilih menghindari wartawan.

Ilustrasi korban pemerkosaan (KOMPAS.com/Shutterstock)

Skors lima tahun

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.

Halaman
12

Berita Terkini