Cair Agustus 2020, Ini Golongan PNS Dapat Gaji ke-13 dan Yang Tidak Dapat
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.
Namun, pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.
• Final, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus,Rp 28,5 triliun Disiapkan untuk Aparatur Negara, Begini 4Faktanya
Dilaporkan juga, negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
1. APBN: Rp 14,6 Triliun:
- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.
- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.
2. APBD: Rp 13,86 Triliun.
Sri Mulyani melanjutkan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.
• Gaji ke-13 Untuk Pensiunan Cair Agustus dan Tak Semua Dapat, Ini yang Tak dapat Gaji ke 13
Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.
1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:
- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural
2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perbuahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kabar Gembira, Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Ini PNS, TNI, Anggota Polri yang Tidak Terima
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka.
Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.
Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian.
"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini.
Kesamaan terdapat pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.
"Tidak termasuk tunjangan kinerja. (Gaji ke-13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan)," katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan golongan. Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.
Untuk tunjangan yang melekat jika mengacu pada pemberian THR PNS tahun 2020 terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
Sementara, tunjangan umum salah satunya tunjangan makan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, besaran tunjangan makan PNS adalah Rp 35 ribu orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu orang per hari untuk golongan III. Adapun anggota TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk sebesar Rp 60 ribu per orang per hari. (tribun network/van/wly)
Berikut PNS, TNI dan Anggota Polri yang tidak terima Gaji ke-13
1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.