Idul Adha 2020

Begini Fatwa MUI Soal Ibadah Shalat Idul Adha & Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

hewan kurban

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil)

3. Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

4. Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan

5. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman

6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal

(Tribunnews.com/Bunga)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Soal Ibadah Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/13/fatwa-mui-soal-ibadah-shalat-idul-adha-dan-penyembelihan-hewan-kurban-di-tengah-pandemi-covid-19?page=all.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie

Berita Terkini