Anak Konglomerat Bos Sinar Mas Eka Tipta Gugat Kakak Tirinya, Tuntut Warisan Triliunan Rupiah

Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja Wariskan Rp 205 Triliun, Ternyata Ini yang Dapat Warisan

- China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 2,79 juta dollar Hong Kong, dengan kurs Rp 19.000 maka nilainya setara Rp 5,31 triliun.

- PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 780,6 juta dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 11,70 triliun.

- Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

• Cerita Para Crazy Rich Surabayan, Chaebol Muda Surabaya, Tampan, Cantik, Pintar, dan Kaya Raya

Dalam petitum, Freddy Widjaya meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut. PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/7/2020).

Sekadar informasi, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia dalam usia 98 tahun pada 26 Januari 2019. Ia dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes.

Eka Tjipta merintis Sinarmas Group lebih dari 80 tahun, bermula dari kantor kecil yang didirikannya di Makassar.
Perusahannya telah bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai properti, pulp dan kertas, perkebunan, industri pengolahan, hingga keuangan.

Tanggapan Sinar Mas

Menanggapi hal tersebut, Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli.

Menurut dia, Freddy Widjaya sudah mendapat bagiannya dalam warisan.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Menurut Soeherman, gugatan Freddy Widjaya atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta, lantaran Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelasnya.

Kisah Konglomerat Eka Tjipta Widjaja

Bos Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja Wariskan Rp 205 Triliun, Ternyata Ini yang Dapat Warisan (CNBC via Tribun Batam)

Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinarmas Group, meninggal dunia di usia 98 tahun, Sabtu (26/1/2019) malam. Eka Tjipta Widjaja telah merintis Sinarmas Group lebih dari 80 tahun, bermula dari kantor kecil yang didirikannya di Makassar.

Halaman
1234

Berita Terkini