Tidak Terbukti Dugaan Pemotongan Uang PKH di Desa Fatumnutu TTS

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana klarifikasi dugaan pemotongan uang PKH di kantor Dinas Sosial Kabupaten TTS, Kamis (2/7/2020)

POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTS, Nikson Nomleni memimpin langsung klarifikasi dugaan pemotongan uang  di Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kamis (2/7/2020) di kantor Dinas Sosial.

Hadir dalam kesempatan tersebut hadir pendamping PKH Desa Fatumnutu, Yeris Fay dan masyarakat penerima PKH dari Desa Fatumnutu yang berjumlah sekitar 40 orang.

Dari 14 kelompok penerima manfaat (KPM) yang ada di Desa Fatumnutu, hanya satu kelompok KPM yang bermasalah.

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Wuring Sikka

Ketua KPM, Belandina Balan menuding pendamping PKH, Yeris Fay memotong uang PKH dan memegang ATM milik penerima PKH.

Dari hasil klarifikasi terungkap jika semua tudingan yang dilayangkan kepada pendamping PKH tidak terbukti.

Setelah dicocokan antara form kontrol dan rekening koran milik Belandina Balan ternyata cocok. Pada bulan Mei tanggal 20 tercatat dalam rekening koran terjadi penarikan sebesar Rp 700.000 dari ATM Belandina.

Penanganan Kasus Penemuan Mayat Terapkan Protokol Kesehatan

Anehnya Belandina mengaku tidak pernah menarik uang pada tanggal 20 Mei tersebut. Namun ATM selama ini dipegang Belandina sendiri.

" Mama Belandina ini rekening koran dan form kontrol sudah cocok ini. ATM juga mama pegang sendiri. Lalu kalau mama bilang mama tidak ambil uang lalu siapa? Ini bukti kalau ada penarikan uang dan ATM mama yang pegang,," ungkap Kadis Nikson dalam pertemuan klarifikasi.

Sementara untuk Yumina Lasfeto, yang terjadi bukan pemotongan tetapi penurunan komponen PKH karenanya ada masuk SD.

" Ini bukti rekening koran dan form kontrol semua sama. Mama punya uang yang diterim berkurang karen komponen PKH yang turun dari balita ke SD," Jelas Nikson.

Terkait pemungutan uang Rp. 10.000 per penerima, dijelasakan oleh ketua kelompok umum, Anika Sallu, pengumpulan uang Rp. 10.000 merupakan kesepakatan bersama. Uang tersebut digunakan untuk uang konsumsi ketika ada pertemuan.

" Uang itu bukan untuk pendamping PKH, tapi kami untuk beli makan minum ketika ad pertemuan. Itu pungutan juga atas kesepakatan bersama bukan pendamping yang suruh," tegas Anika.

Diberitakan sebelumnya, Sembilan warga Fatumnutu, Kecamatan Polen didampingi Kepala Desa Fatumnutu, Sefnat Bahael, Senin (29/6/2020) siang mendatangi gedung DPRD Kabupaten TTS guna mengadukan ulah nakal pendamping PKH, Yeris Fay.

Para penerima PKH mengaku, kesal dengan ulah Yeris yang suka memotong uang PKH dan mengancam masyarakat.

Kades Sefnat mengatakan, Sejak tahun 2007, Yeris meminta uang berkisar Rp. 10.000 hingga Rp. 25.000 kepada per KPM setiap kali pencairan uang PKH.

Sejak Maret 2020, seluruh ATM KPM oleh Yeris dikumpulkan dan dipegang olehnya. Yeris juga tak segan mengganti pin ATM KPM. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Terkini